Pemerintah Kota Jambi memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin setempat sebagai upaya untuk melindungi hak-hak hukum mereka. Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, menyatakan bahwa bantuan hukum gratis ini disediakan melalui gerai Mal Pelayanan Publik Kota Jambi (Bang Gempa Koja), hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Jambi dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Jambi (DPC Peradi Jambi).
Fasha menyebut inovasi ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu membayar jasa advokat, namun terlibat dalam masalah hukum baik pidana maupun perdata. Dengan adanya bantuan hukum gratis ini, masyarakat miskin tetap dapat dilindungi hak-hak hukum mereka tanpa harus mengeluarkan biaya untuk jasa advokat, dan ini merupakan bukti kehadiran pemerintah dalam memfasilitasi pemberian bantuan hukum gratis.
Terkait lokasi layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi, Fasha menjelaskan bahwa MPP merupakan simbol terdepan dalam pelayanan publik yang tidak diskriminatif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. MPP adalah bentuk layanan publik terbaru di Kota Jambi yang memberikan akses dekat kepada masyarakat, efisien, dan pasti karena semua layanan dilaksanakan secara terpadu dalam satu gedung.
Selain itu, layanan di MPP tidak diskriminatif karena menjamin hak-hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang baik, adil, dan profesional. Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Gempa Awaljon, menyampaikan bahwa inovasi ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Jambi, terutama masyarakat miskin yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Gempa menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara bertanggung jawab dalam memberikan bantuan hukum kepada orang miskin sebagai akses terhadap keadilan.