Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang sebesar Rp12,3 miliar hasil rampasan dari mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa jaksa eksekutor Andry Prihandono telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dan rekan-rekannya. Ali menjelaskan bahwa sejumlah Rp10,2 miliar dirampas dari Rahmat Effendi berdasarkan putusan majelis hakim terhadap sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan selama proses penyidikan. Uang tunai tersebut disita dan dijadikan barang bukti selama proses persidangan yang kemudian dirampas untuk negara.
Selain itu, terpidana M. Syahrir juga mengalami perampasan terhadap sejumlah uang tunai senilai Rp2,1 miliar yang kemudian dihitung sebagai cicilan uang pengganti. Menurut Ali, KPK berkomitmen untuk terus menyetorkan ke kas negara hasil korupsi yang dinikmati oleh para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan pemulihan aset.
Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam persidangan terungkap bahwa Rahmat Effendi meminta uang kepada instansi dan perusahaan dengan menggunakan jabatan sebagai Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.
Selain Rahmat Effendi, terdapat empat terpidana lain dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang divonis selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta. Terdapat pula mantan Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong, yang divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta. Selanjutnya, mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi, M. Bunyamin, divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta. Terakhir, mantan Camat Jatisampurna, Wahyudin, divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta.