Tim kuasa hukum mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate, Dion Pongkor mengklaim bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap kliennya tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Menurut Dion, tuntutan jaksa hanya mengulang surat dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan. Mereka telah melakukan sidang selama berbulan-bulan untuk membuktikan bahwa dakwaan JPU tidak benar. Dion menjelaskan bahwa dalam persidangan terungkap bahwa Johnny G Plate dipersangkakan pada 17 Mei 2023 tanpa adanya hasil audit yang menyatakan bahwa ia melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini sejalan dengan keterangan auditor BPKP dalam persidangan yang menyatakan bahwa menteri tersebut tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Dion mempertanyakan mengapa, dua hari setelah pernyataan Jaksa Agung tersebut, kliennya ditetapkan sebagai tersangka padahal sebelumnya dikatakan bahwa tidak ditemukan alat bukti. Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G. Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar. Sidang akan dilanjutkan pada 1 November 2023. Johnny G Plate dan terdakwa lainnya diduga melakukan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung lainnya pada tahun 2020-2022. Beberapa pihak dinyatakan mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut, termasuk Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Bukti yang tak cukup untuk klaim tuntutan terhadap Johnny Plate menurut kuasa hukumnya.
Recommendation for You
Keluarga Besar Pelaut Toraja Utara Mendukung Dedy-Andrew di Pilkada Torut 2024 Dukungan untuk Calon Bupati…
Deklarasi dan pengukuhan DPD BNPM Jember di Gedung K-link Kebonsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. SUARA…
Jakarta (ANTARA) – Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil, adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus…
Akademi Militer atau biasa disingkat Akmil adalah lembaga pendidikan tinggi yang khusus mencetak perwira TNI…