Portal Berita dari portalmetrotv berisi kumpulan berita online terbaik di indonesia
Berita  

Muhammad Lutfi, Wali Kota Bima, Diperpanjang Penahanan oleh KPK

Muhammad Lutfi, Wali Kota Bima, Diperpanjang Penahanan oleh KPK

KPK Memperpanjang Masa Penahanan Wali Kota Bima Terkait Kasus Korupsi

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), periode 2018-2023 Muhammad Lutfi (MLI) selama 40 hari ke depan. Keputusan ini diambil untuk kepentingan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa berkas perkara sedang terus dilengkapi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui secara langsung perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Pada tanggal 5 Oktober, KPK resmi menahan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus yang menjerat Lutfi bermula sekitar tahun 2019, saat ia bersama salah satu anggota keluarga intinya mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima. Lutfi meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Dengan memanfaatkan jabatannya, Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk membuat proyek-proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatannya sebagai Wali Kota Bima. Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah.

Lutfi secara sepihak menentukan pemenang lelang proyek-proyek tersebut, meskipun proses lelang hanya sebagai formalitas semata. Faktanya, para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Sebagai imbalannya, Lutfi menerima setoran uang sebesar Rp8,6 miliar dari para kontraktor yang memenangkan proyek-proyek tersebut. Uang tersebut disetor melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk anggota keluarganya.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang oleh Lutfi dari sejumlah pihak. Tim penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait hal ini.

Atas perbuatannya, Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Indra Gultom

Sumber: ANTARA News