SKCK atas nama Gibran Rakabuming Raka telah diterbitkan oleh Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri pada hari Senin. Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivHumas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengumumkan bahwa SKCK atas nama Gibran Rakabuming Raka diterbitkan pada pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Baintelkam Polri juga telah menerbitkan SKCK untuk sejumlah peserta pemilihan presiden, termasuk Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, dan Erick Thohir.
Gibran Rakabuming Raka diusung oleh Partai Golkar sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan tindak kriminal.
KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik calon legislatif maupun calon presiden/ wakil presiden.
Menurut jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.