Berita  

Dana SPI Unud senilai Rp335 miliar diendapkan di beberapa Bank sesuai dengan JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, mengungkapkan bahwa dana hasil pungutan sumbangan pengembangan institusi (SPI) Universitas Udayana sebesar Rp335 miliar disimpan di beberapa bank.
JPU Sefran Haryadi dan kawan-kawan menyatakan dalam dakwaan yang dibacakan di Gedung Tipikor Denpasar, bahwa total penerimaan uang SPI periode tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik tahun 2022/2023 adalah sebesar Rp335.352.810.691 yang berasal dari 9.801 orang calon mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri. Pungutan ini dilakukan di luar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 dan PMK Nomor 95/PMK.05.2020. Bahkan sebagian dari total penerimaan tersebut, yakni sebesar Rp4.244.902.100 dari 401 calon mahasiswa, dipungut tanpa dasar sama sekali.

JPU menjelaskan bahwa awalnya uang hasil pungutan SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2021/2022 ditampung di rekening penampungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU UNIVERSITAS UDAYANA UNTUK OPS SPI JALUR MANDIRI. Namun, sejak tahun akademik 2022/2023 uang tersebut ditampung di beberapa bank, yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BPD Bali, Bank BTN, dan Bank BRI. Menurut JPU, penempatan uang di beberapa bank tersebut merupakan upaya untuk mengaburkan asal usul uang dari penerimaan BLU yang sah dengan pungutan yang tidak mendasar.

JPU juga menilai bahwa dana hasil pungutan SPI seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pengembangan sumber daya manusia. Namun, dalam pelaksanaannya dana tersebut tetap tersimpan dalam beberapa rekening bank. Akibat penampungan uang di beberapa bank tersebut, Universitas Udayana mendapatkan fasilitas dari beberapa bank, seperti pemberian mobil Innova dari Bank BNI pada tahun 2020.

Selain itu, Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, juga memanfaatkan penerimaan badan layanan umum (BLU) Universitas Udayana dengan mencampur uang sumbangan pengembangan institusi dan pendapatan lainnya. Rektor tersebut membuka rekening operasional penerimaan pada Bank BTN dan Bank BPD Bali. Dana yang disimpan di bank BTN digunakan Universitas Udayana untuk mendapatkan fasilitas berupa 15 mobil Avanza.

Artikel yang Anda maksud dapat diakses melalui tautan berikut: [Tautan](https://www.antaranews.com/berita/2812136/dana-rp335-miliar-spi-unud-diendapkan-di-beberapa-bank-jpu-sidang-tipikor).