Jakarta – Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Unsa. Menurutnya, semua pihak harus patuh pada keputusan tersebut, meskipun keputusan ini dianggap sebagai kejutan.
“MK memiliki kewenangan, dan putusan MK bersifat final serta mengikat. Semua harus tunduk pada putusan MK, walaupun keputusannya mungkin mengejutkan banyak pihak,” kata Cak Imin kepada wartawan di Bogor, pada Senin (16/10/2023).
Cak Imin juga menyatakan kesiapannya menghadapi siapapun lawan politiknya dalam Pemilihan Presiden 2024. Terkait dengan kabar yang menyebutkan bahwa putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming, sedang dipertimbangkan sebagai calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, Cak Imin menyatakan bahwa keputusan akhir ada pada rakyat.
“Kami telah mempersiapkannya dengan baik. Kami siap menghadapi siapapun lawan politiknya. Demokrasi memberikan hak kepada semua, dan dalam demokrasi, rakyat yang menentukan,” ujarnya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan uji materi yang berkaitan dengan batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. MK memutuskan bahwa batasan usia calon presiden dan wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali jika calon tersebut telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
“Pengabulan sebagian dari permohonan pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10).
MK menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan sebelumnya oleh Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa). Perbedaan tersebut terletak pada norma pasal yang dimohonkan.
“Hakim MK menjelaskan, “Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.'”