WN Malaysia Minta Bareskrim Periksa Kombes F soal Investasi Emas

Kasus dugaan penipuan investasi tambang emas yang melibatkan warga negara Malaysia berinisial S bin AS kini memasuki tahap penyelidikan di Bareskrim Polri. Kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi, meminta penyidik memeriksa Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Fahrurozi, yang tercatat sebagai pihak terlapor.

Permintaan itu disampaikan setelah Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mulai menyelidiki perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 3 September 2026. Hingga Senin (14/9), penyidik disebut telah meminta keterangan dari 15 saksi.

Penyidik cek dua lokasi tambang

Menurut Bagas, penyidik juga telah mendatangi dua titik lokasi tambang emas di Sulawesi Utara yang ditawarkan kepada korban sebagai objek investasi. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk mencocokkan informasi, dokumen, serta keterangan yang telah dikumpulkan.

“Dari surat yang kami terima penyidik sudah melakukan cek TKP di lokasi pertambangan dan akan memeriksa lebih lanjut dokumen maupun keterangan yang sudah didapat,” ujar Bagas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (15/9).

Bagas mengatakan, Fahrurozi hingga saat ini belum diperiksa dalam penyelidikan tersebut. Karena itu, ia menunggu penyidik segera memanggil pihak terlapor.

“Yang kami tunggu berikutnya adalah pemanggilan terlapor. Kami percaya penyelidik akan menjalankannya sesuai rencana yang mereka sampaikan sendiri,” katanya.

Ia menegaskan laporan itu tidak dimaksudkan untuk menyerang institusi Polri. Bagas berharap perkara ditangani secara objektif dan transparan, terlebih karena korban merupakan warga negara Malaysia yang menanamkan modal di Indonesia.

“Jika benar ada anggota yang menggunakan pangkat, jabatan, atau atribut kedinasan untuk membangun kepercayaan investor, penanganannya akan memperkuat, bukan melemahkan, kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Bagas.

Bagas juga mengingatkan agar tidak ada anggota kepolisian yang bertindak bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas pertambangan tanpa izin. Menurut dia, perkara tersebut dapat berdampak pada citra penegakan hukum dan iklim investasi Indonesia di mata warga asing.

Fahrurozi siapkan laporan balik

Fahrurozi membenarkan dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri. Namun, ia membantah bahwa rangkaian peristiwa yang sebenarnya sama dengan isi laporan tersebut. Fahrurozi menyatakan berencana melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pencemaran nama baik.

“Cerita aslinya enggak seperti yang disampaikan dan yang bersangkutan merupakan terlapor atas kasus penipuan investasi eurobit yang saya infokan ke Siber di bulan April dan ada korban di Bali bulan Agustus,” kata Fahrurozi.

Laporan terhadap Fahrurozi dibuat pada Kamis (20/8) dan teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan itu, ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP.

Rincian investasi yang dilaporkan

Bagas sebelumnya menyebut korban dikenalkan kepada Fahrurozi, yang disebut mengaku sebagai seorang komisaris besar di lingkungan Mabes Polri. Status tersebut diduga ikut membangun kepercayaan korban untuk menanamkan modal pada investasi tambang emas di Sulawesi Utara.

Korban bersama sejumlah saksi meninjau lokasi tambang pada 17-18 Mei 2025. Setelah itu, dana investasi diserahkan secara bertahap. Pada 22 Mei 2025, korban disebut mengirim sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3.

Penyerahan dana berikutnya berlangsung pada 17-19 Juni 2025 sebesar sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5. Kemudian, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban kembali menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6. Total modal pokok yang tercantum dalam laporan mencapai sekitar Rp58,5 miliar.

Persoalan muncul ketika legalitas pertambangan yang dijanjikan selesai dalam dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi. Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan bahwa kegiatan tambang yang menjadi objek investasi berkaitan dengan pertambangan tanpa izin atau PETI.

Source link