Bareskrim Tangkap Kurir Sabu Jaringan Rutan Surabaya

Bareskrim Polri menangkap Sayed Zuwanda, 23 tahun, yang diduga menjadi kurir sabu dalam pengiriman dari Medan menuju Lombok. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai peredaran narkotika yang dikendalikan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan informasi awal diterima terkait rencana pengiriman sabu melalui jalur darat. “Informasi dari masyarakat mengenai akan adanya orang yang akan mengirimkan Narkotika Jenis Sabu dari Medan ke Lombok melalui perjalanan Darat,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (14/9).

Ditangkap saat mengantre masuk kapal

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury memimpin penyidikan terhadap jalur pengiriman yang diduga digunakan.

Petugas kemudian menemukan Sayed sedang mengantre di sebuah pelabuhan untuk masuk ke kapal. Tim gabungan melakukan pemeriksaan menggunakan anjing pelacak atau K-9 terhadap mobil yang digunakan Sayed.

Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan lima bungkus plastik kemasan teh China berwarna hijau. Bungkusan tersebut dilapisi bubble wrap dan diduga berisi sabu. Barang itu disembunyikan di dalam ban serep mobil Toyota Innova warna hitam.

“Ditemukan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau dilapisi bubble wrap diduga berisi Narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam ban serep mobil Innova warna hitam,” ujar Eko.

Kurir dijanjikan bayaran Rp27,5 juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sayed mengaku diperintah untuk mengirimkan sabu tersebut oleh Andreansyah bin Soleh Maulana alias ALM. Andreansyah diketahui sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Eko menyebut penyidik kemudian mendapati bahwa Andreansyah juga diduga dikendalikan seseorang bernama Haykal, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Rangkaian informasi tersebut mengarah pada dugaan bahwa pengiriman sabu melibatkan jaringan yang beroperasi dari dalam rutan.

Untuk menjalankan pengiriman dari Medan ke Lombok, Sayed dijanjikan upah sebesar Rp27,5 juta. Menurut Eko, uang tersebut telah diterima secara bertahap melalui transfer ke rekening Sayed. Ia menerima tawaran itu karena alasan kebutuhan ekonomi.

“Upah yang sudah diterima oleh tersangka Sayed Zuwanda total kurang lebih Rp27.500.000, yang dikirim berangsur ke rekening tersangka,” kata Eko.

Bareskrim masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat. Polisi juga memburu pihak yang memberi perintah serta penerima sabu dalam pengiriman tersebut.

Source link