Berita  

Tersangka Penggelapan Erick Soedjasa Bantah Kabur, Ngaku Berobat

Erick Soedjasa, tersangka perkara penipuan atau penggelapan dalam jabatan dengan kerugian Rp37,4 miliar, membantah melarikan diri ke Singapura. Setelah ditetapkan sebagai buronan sejak 2023, Erick ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri setibanya di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (9/9).

Kuasa hukum Erick, Irjen (Purn) Hapsoro Wahyu, mengatakan kliennya berada di Singapura untuk menjalani pengobatan kanker usus. Menurut dia, perjalanan dan perawatan tersebut dapat dibuktikan melalui rekam medis rumah sakit.

“Pada tahun 2022, Erick Soedjasa itu ke Singapura dalam rangka berobat. Ada rekam mediknya, rekam mediknya ada. Bahwa dia berobat memang betul-betul berobat,” ujar Hapsoro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (14/9).

Kuasa hukum sebut Erick ingin pulang

Hapsoro menyatakan Erick sejak lama berniat kembali ke Indonesia untuk menyelesaikan perkara tersebut. Namun, menurut dia, ada pihak-pihak yang membuat kliennya khawatir akan ditangkap apabila pulang.

“Jadi sekali ini saya juga minta maaf kepada pelapor, bukan karena dia kabur, tapi karena memang betul-betul berobat,” kata Hapsoro.

“Dia sebenarnya ingin pulang. Tetapi ada beberapa pihak tertentu yang menyampaikan bahwa kalau pulang nanti kamu ditangkap,” lanjutnya.

Hapsoro menuturkan Erick juga berencana mengakhiri persoalan dan bertemu dengan pelapor. Akan tetapi, karena namanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO), Erick langsung diamankan ketika tiba di Surabaya setelah datang dari Singapura.

Klaim tidak terlibat dalam operasional perusahaan

Selain membantah kliennya kabur, Hapsoro mengklaim Erick tidak terlibat dalam penggelapan yang disidik. Ia menyebut Erick tidak pernah masuk dalam struktur operasional PT Asli Rancangan Indonesia dan tidak mengetahui rekayasa bisnis reseller yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Menurut Hapsoro, uang sekitar Rp4 miliar yang diterima Erick merupakan pelunasan utang dari tersangka Rionald Anggara Soerjanto serta ucapan terima kasih dari tersangka Michael WW Cheung. Ia mengatakan Erick siap mengembalikan dana tersebut apabila nantinya dinyatakan berasal dari tindak kejahatan.

“Kalau memang itu dinyatakan bahwa itu adalah uang kejahatan, si Erik siap untuk mengembalikan. Karena apa? Dalam BAP yang saya tangani sekarang ini, tidak ada unsur-unsur bahwa dia itu masuk dalam struktur pekerjaan itu, dia di luar,” tuturnya.

Rangkaian perkara versi Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan Erick ditangkap setelah tiba dari Singapura. Perkara tersebut dilaporkan Agus Christianto pada 14 Agustus 2022 dan berkaitan dengan jabatan Erick di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik atau e-KYC. Nilai kerugian dalam perkara pokok disebut mencapai Rp37.426.285.740.

Ade menjelaskan, pada 2018-2021, Rionald selaku Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan fee. Rionald disebut menentukan reseller penerima fee dan memerintahkan pembayaran, termasuk untuk pelanggan yang bukan hasil pemasaran reseller.

Rionald kemudian meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick mencarikan reseller. Tedjo mengenalkan Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya, sedangkan Erick mengenalkan Michael WW Cheung.

Menurut Bareskrim, Michael menerima fee untuk 19 pelanggan, termasuk enam pelanggan yang bukan hasil pemasarannya, dengan total Rp10.381.204.140. Erick diduga mempertemukan Michael dan Rionald, mengatur pembagian fee, serta menerima aliran dana dari keduanya sebesar Rp4.621.604.368.

Source link