Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji Sesuai Dengan MoU Arab Saudi

Muhadjir Soroti Pelaksanaan Ibadah Haji Sesuai Kesepakatan

Menteri Agama Ad Interim pada 2022, Muhadjir Effendy, menekankan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kesepakatan MoU Antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi

Dalam persidangan tersebut, Muhadjir menjelaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus berbasis pada Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara. Hal ini menegaskan pentingnya konsistensi terhadap kesepakatan yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga turut menanyakan kejelasan terkait kepatuhan Pemerintah Indonesia terhadap MoU tersebut. Muhadjir menyatakan bahwa tidak diperkenankan bagi Indonesia untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kesepakatan yang telah ditandatangani.

Kuota Haji Tambahan dan Kesepakatan dengan Arab Saudi

Yaqut juga menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan harus didasarkan pada kesepakatan dengan Kerajaan Arab Saudi sebagai otoritas tertinggi dalam penyelenggaraan haji. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak dapat menentukan sendiri pembagian kuota tersebut, melainkan harus berdasarkan kesepakatan bersama.

Permasalahan terkait pembagian kuota haji tambahan ini menjadi fokus dalam persidangan kasus dugaan korupsi tersebut. KPK juga menyoroti pengaturan kuota haji tahun 2023-2024 yang dilakukan Indonesia melalui Kementerian Agama, serta respons dari Pemerintah Arab Saudi terkait hal tersebut.

Persidangan ini juga mencakup proses hukum terhadap empat terdakwa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji tambahan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan. Putusan atas kasus ini dijadwalkan akan dibacakan pada bulan Desember setelah proses persidangan yang melibatkan ratusan saksi. (ryn/isn)

Source link