16 RUU Diterima Menjadi Undang-Undang: Tren Legislasi 2025-2026

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua DPR RI Puan Maharani memaparkan pencapaian legislasi DPR bersama pemerintah selama periode 2025-2026. Puan menyebut bahwa selama periode tersebut, DPR RI berhasil menyelesaikan 16 rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU).

Pada rapat paripurna khusus dalam rangka HUT ke-81 DPR RI, Puan mengungkapkan bahwa pada tahun sidang berikutnya DPR RI akan melanjutkan pembahasan terhadap 14 RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I. Selain itu, terdapat 19 RUU yang telah ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI, 4 RUU dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi, 27 RUU dalam tahap penyusunan di Alat Kelengkapan Dewan, dan 8 proses ratifikasi konvensi internasional.

Progres Pengujian Undang-Undang di MK

Selama Tahun Sidang 2025-2026, terdapat 418 perkara pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi. Dari jumlah tersebut, dalam periode 15 Agustus 2025 hingga 30 Juli 2026, terdapat beberapa putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu:

  • 3 perkara dinyatakan dikabulkan seluruhnya
  • 32 perkara dinyatakan dikabulkan sebagian
  • 105 perkara dinyatakan ditolak
  • 185 perkara dinyatakan tidak dapat diterima
  • 80 perkara dinyatakan ditarik kembali
  • 12 perkara dinyatakan gugur
  • 1 perkara dinyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memutuskan perkara tersebut

Komitmen DPR RI adalah untuk menciptakan legislasi yang selaras dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini bertujuan untuk menegaskan kepastian hukum, basis legitimasi yang kuat, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, ungkap Puan.

Source link