Hakim Ragu Beri Putusan Kasus TPPU dalam Praperadilan, Kubu Febrie Meradang
Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyoroti ketidakpastian hakim dalam memberikan keputusan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam praperadilan. Kuasa hukum Febrie, Alvon Kurnia, menilai bahwa hakim tunggal, Richard Edwin Basoeki, tidak mengikuti prinsip Miranda Rules yang seharusnya dilakukan dalam proses praperadilan.
Perspektif Praperadilan dalam Perlindungan Hak Tersangka
Alvon menyatakan bahwa praperadilan seharusnya menjadi mekanisme untuk melindungi hak tersangka, termasuk hak untuk tidak memberikan keterangan dan hak untuk didampingi penasihat hukum. Menurutnya, permasalahan yang muncul dalam kasus Febrie berkaitan dengan prosedur yang tidak dijalankan, tetapi dianggap sebagai isu administratif yang sepele oleh hakim.
Keputusan Hakim Dipertanyakan
Alvon merasa bahwa upaya menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) tampaknya tidak menjadi perhatian dalam putusan hakim. Ia menyoroti bahwa kesalahan prosedural harus dianggap serius karena dapat mempengaruhi keseluruhan proses hukum. Selain itu, Alvon juga menilai adanya keraguan dalam putusan hakim terkait praperadilan Febrie, yang seharusnya menguntungkan pihak yang disangka atau didakwa.
Menyikapi hal tersebut, Alvon menekankan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap enteng, terlebih jika berkaitan dengan aspek hak asasi manusia dalam konteks peradilan pidana. Apabila terdapat keraguan terhadap validitas suatu tahapan proses hukum, maka seharusnya hal tersebut diselesaikan melalui mekanisme praperadilan.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jaksel telah menolak praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim Edwin menganggap bahwa penahanan terhadap Febrie sah secara hukum dan putusan tersebut telah dipertimbangkan dengan matang.












