WNA Australia Ditangkap karena Aksi Mesum di Bali
Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia ditangkap di Bali setelah melakukan aksi mesum di area gang depan rumah warga Badung. Pria tersebut berhasil ditangkap berkat kerja sama antara Badung dan Imigrasi Ngurah Rai dengan bantuan rekaman CCTV dan olah TKP. Pasangannya masih dalam penelusuran identitas dan keberadaan.
Aksi Mesum dalam Pengaruh Alkohol
BA, pria Australia berusia 27 tahun tersebut, mengakui bahwa hubungan seks yang dilakukan terjadi secara spontan dan dalam kondisi mabuk akibat alkohol. Mereka berkenalan di tempat hiburan malam di pinggir pantai sebelum melakukan aksi mesum di pemukiman warga. BA juga mengakui bahwa mereka tidak melakukan komunikasi setelah kejadian.
Menurut keterangan polisi, BA tidak mengetahui asal-usul atau identitas pasangannya karena pertemuan mereka hanya berdasarkan kesukaan secara spontan lantaran pengaruh alkohol. Meskipun demikian, pelaku tidak ditahan tetapi langsung dideportasi karena melanggar Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Pemilik rumah yang menjadi lokasi aksi mesum tersebut juga memilih untuk tidak mempermasalahkan peristiwa tersebut, sehingga kepolisian memutuskan untuk mendepotasikan BA tanpa penahanan. Hal ini juga dilakukan atas persetujuan dari pemilik rumah terkait kejadian tersebut.












