Pengemudi Wanita Mabuk Tersangka Kasus Kecelakaan di Surabaya

Pengemudi Wanita Mabuk Tersangka Tabrakan di Surabaya

Seorang perempuan berusia 32 tahun dengan inisial ENR, yang merupakan pengemudi mobil Mitsubishi Outlander dan juga pelaku dari tabrakan beruntun di Surabaya yang menyebabkan satu orang tewas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya.

Peristiwa Beruntun yang Terjadi di Surabaya

Kecelakaan beruntun terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Apsari di Surabaya, tidak jauh dari Gedung Negara Grahadi, pada Minggu dini hari. Insiden ini dipicu oleh pengemudi yang dalam kondisi mabuk, yang akhirnya menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) jo 106 ayat (1) dan Pasal 312 Jo 231 UULAJ 2009. Sebelum kecelakaan tersebut, mobil yang dikemudikan oleh ENR menabrak taksi listrik yang sedang terparkir. Kemudian, ENR melanjutkan perjalanan dan menabrak orang lain yang sedang menaikkan barang ke mobil pick up yang juga tengah terparkir.

Penyebab Kecelakaan dan Tindakan Hukum

Dari pemeriksaan alkohol, tersangka tidak terindikasi penggunaan narkoba, namun dinyatakan mengonsumsi alkohol saat kejadian. Menurut Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya, kecelakaan ini murni disebabkan oleh kelalaian manusia dan kurangnya konsentrasi, terutama karena pengemudi dalam keadaan mabuk.

Saat ini, kasus ini masih dalam penanganan Satlantas Polrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Galih juga menegaskan bahwa ENR juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Source link