KPK: Arab Saudi Abaikan Pembagian Kuota Haji RI
KPK Memperjelas Kontroversi Pembagian Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak tertarik atas pengaturan pembagian kuota haji 20 ribu yang dilaksanakan Indonesia. Hal ini terkait dengan klaim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut pembagian kuota haji tambahan tersebut sebagai hasil kesepakatan bilateral antara kedua negara.
Standar Pembagian Kuota Haji
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa sebelum nota kesepahaman diteken, pertemuan antara pihak Indonesia dan Arab Saudi telah dilakukan untuk membahas pembagian kuota. Diketahui bahwa standar pembagian adalah 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler, namun hal ini menyalahi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya untuk jemaah haji reguler dan khusus tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan poin utama dalam kasus yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas dan pihak lainnya.












