Eks Dirut PT PGN Divonis Penjara 4 Tahun atas Kasus Jual Beli Gas

Jaksa KPK Menangkan Kasus Korupsi Mantan Dirut PT PGN

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menghukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/8).

Pidana dan Denda yang Diucapkan kepada Terdakwa

Hakim juga menetapkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Sin$500.000. Hendi harus tetap berada dalam tahanan meskipun sudah menjalani masa penahanan selama persidangan berlangsung.

Penilaian Hakim atas Tindak Pidana Korupsi

Hakim mengungkapkan bahwa tindakan Hendi menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar dan merusak tata kelola BUMN. Meskipun Hendi telah mengembalikan sejumlah uang, hal ini tak mampu menghapus fakta bahwa ia terlibat dalam kejahatan korupsi. Sementara itu, Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dengan tambahan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp118 miliar.

Putusan ini belum inkrah karena tetap bisa diajukan banding. Meskipun tuntutan jaksa KPK lebih tinggi, hasil ini tetap mencerminkan kemenangan dalam upaya memberantas korupsi.

Source link