Korban Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Menolak Damai: Berita Terbaru






Fendy Tolak Restorative Justice dalam Kasus Pengeroyokan

Fendy Tolak Restorative Justice dalam Kasus Pengeroyokan

Jakarta, CNN Indonesia — Fendy, korban pengeroyokan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY dan dua orang lainnya menolak upaya restorative justice (RJ). Upaya RJ itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (12/8). Dalam persidangan itu, Fendy menyatakan dirinya tetap ingin kasus pengeroyokan ini diproses secara hukum.

Dalam persidangan, Fendy menyatakan, “Sudah terlalu lama. Kenapa tidak dari awal datang kepada saya, meminta maaf dan mengakui kalau memang bersalah.”

Fendy Bantah Pendekatan Langsung sejak Awal

Fendy juga membantah ada upaya pendekatan secara langsung sejak awal kejadian. Ia mengaku justru didatangi sejumlah orang yang tidak dikenalnya sehingga membuat dirinya merasa takut.

Kuasa hukum Fendy, Dani Bahdani menegaskan pihaknya meminta proses hukum tetap berjalan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. “Kami sebagai tim advokat Fendy berharap proses hukum tetap berjalan sesuai fakta hukum. Fendy tidak mau melakukan RJ karena beliau sudah trauma,” ujar Dani.

Fakta Pengeroyokan Menjadi Poin Penting

Dani menegaskan pihaknya tidak ingin perkara tersebut dibingkai sebagai persoalan sederhana. Menurutnya, proses hukum harus mengungkap secara utuh fakta mengenai dugaan pengeroyokan yang terjadi.

Sebelumnya, seorang pria bernama Fendy (41) melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N di sebuah Restoran di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Oktober 2025 lalu. Setelah diselidiki, polisi menetapkan N yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Dalam sidang perdana pada Rabu (5/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa N bersama dua orang lainnya telah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Para terdakwa didakwa melakukan kekerasan hingga mengakibatkan luka pada korban. Kasus ini tetap akan diupayakan penyelesaian sesuai proses hukum yang berlaku. (dis/dal)

Source link