Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah (Pemda) memenuhi kebutuhan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memastikan keterbatasan fiskal daerah tidak menjadi alasan untuk merumahkan PPPK.
Skema Bantuan Pemda
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Pemda harus melakukan efisiensi anggaran untuk membayar gaji PPPK. Langkah efisiensi tersebut meliputi pemotongan perjalanan dinas, rapat yang tidak penting, dan pengurangan belanja lainnya yang tidak esensial.
Selain itu, Pemda yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat, dapat menggunakan dana tersebut untuk menutupi belanja pegawai.
Bantuan Tambahan dari Pemerintah Pusat
Jika setelah efisiensi anggaran dilakukan dan Pemda masih kesulitan memenuhi kebutuhan gaji pegawai, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai bantuan. Hal ini merupakan upaya Presiden untuk mengatasi masalah fiskal di daerah-daerah terkait pembayaran gaji PPPK yang tidak boleh diabaikan.
Mendagri menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan pemetaan terhadap daerah yang berpotensi mengalami keterbatasan anggaran untuk pembayaran gaji pegawai. Dukungan pemerintah pusat kepada daerah mencapai sekitar Rp18,9 triliun dengan penyaluran DBH dan DAU.
Langkah-langkah Dukungan
Terkait dengan tenaga pendidik dan guru, pemerintah pusat juga tengah mengkaji solusi. Salah satunya adalah dengan mengubah status guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) pemerintah pusat untuk memastikan distribusi tenaga pendidik yang lebih merata di berbagai daerah.
Rapat koordinasi terkait masalah ini turut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Menteri Agama. Semua pihak berharap langkah-langkah ini dapat membantu Pemda dalam mengatasi keterbatasan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK dan guru di daerah.
Sumber: CNN Indonesia












