Penggeledahan KPK di Bengkulu Terkait Kasus Korupsi Bupati Rejang Lebong
Pada pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, dua di Bengkulu dan satu di Rejang Lebong.
Lokasi Penggeledahan
Salah satu lokasi di Bengkulu yang digeledah adalah rumah Sekretaris DPRD Bengkulu. Di Rejang Lebong, penggeledahan dilakukan di lokasi milik swasta. Selain itu, rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu juga digeledah dalam operasi ini.
Penyitaan Dokumen dan Barang Elektronik
KPK menyita dokumen dan barang elektronik dalam penggeledahan tersebut. Delapan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu juga diperiksa terkait kasus ini. Justeru, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk pengembangan perkara tersebut tanpa penetapan tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Bupati Fikri diduga menerima suap sebesar Rp1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini mulai terungkap saat Pemkab Rejang Lebong akan melaksanakan sejumlah proyek pada awal 2026 yang nilainya mencapai Rp91,13 miliar.
Direktorat Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa suap sebesar Rp980 juta terkait proyek diberikan melalui perantara. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain oleh Fikri senilai Rp775 juta yang diduga dilakukan berulang kali.












