Berita  

Imigrasi Panggil WN AS Jual Lahan 54 Are di Kintamani

Imigrasi Panggil WNA AS yang Promosi Jual Lahan di Kintamani

Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, telah memanggil seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) dengan inisial SR yang menawarkan lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani, Bali. Aksi promosi lahan tersebut viral di media sosial dan menarik perhatian netizen.

Tidak Hadir dalam Pemanggilan Kedua

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, R. Haryo Sakti, mengungkapkan bahwa SR seharusnya memenuhi pemanggilan pertamanya pada Jumat, namun tidak hadir. Hal ini menyebabkan kantor imigrasi melakukan pemanggilan kedua untuk meminta klarifikasinya terkait promosi lahan tersebut.

SR menggunakan paspor AS dan memiliki visa kartu izin tinggal terbatas (Kitas) investasi saat berada di Bali. Meskipun berdomisili di wilayah Kuta yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, SR diduga melanggar izin tinggalnya dengan beraktivitas di wilayah Bangli yang berada di bawah Kantor Imigrasi Denpasar.

Dugaan Pelanggaran dalam Penawaran Lahan

Untuk saat ini, pihak Imigrasi akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran SR terkait izin tinggalnya yang tidak sesuai dengan aktivitas usahanya di wilayah Bangli. Video promosi lahan seluas 54 are di Kintamani oleh WNA ini telah menarik perhatian netizen, yang kemudian ditelusuri oleh Kominfo Bangli.

Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, mengungkapkan bahwa lokasi sebenarnya di video tersebut belum jelas dan masih dalam proses penelusuran. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan promosi lahan dan kelegalitasan kegiatan yang dilakukan oleh WNA asal AS tersebut.

Source link