Kakorlantas Kenaikan Denda & Tilang Manual: Fakta vs. Hoaks

Korlantas Bantah Hoaks tentang Aturan Tilang Baru Tahun 2026

Jakarta, CNN Indonesia — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah informasi yang beredar di media sosial tentang aturan baru tilang tahun 2026 sebagai hoaks. Kabar itu menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merencanakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh beserta kenaikan denda tilang hingga 150 persen. Informasi tersebut juga memanfaatkan nama tokoh nasional untuk mendukung narasi yang disebarkan.

Tetap Mengutamakan ETLE

Kakorlantas Polri, Irjen Wibowo, menegaskan bahwa hingga saat ini, penegakan hukum lalu lintas masih mengutamakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik yang statis maupun mobile. Ia memastikan bahwa pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar.

Polri terus berkomitmen untuk meningkatkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE demi mencapai penegakan hukum yang obyektif, transparan, dan akuntabel.

Penindakan Manual Terbatas

Wibowo menjelaskan bahwa meskipun begitu, petugas kepolisian tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi-kondisi tertentu. Penindakan manual hanya akan dilakukan secara selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum lalu lintas.

Penindakan manual hanya akan dilakukan terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan atau membahayakan pengguna jalan lainnya. Antara lain, pelanggaran seperti penggunaan knalpot brong, balap liar, melawan arus, dan perilaku ugal-ugalan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Irjen Wibowo menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menggantikan prioritas ETLE. Penindakan manual hanya dilakukan untuk memastikan pelanggaran yang tidak tertangani oleh sistem ETLE dapat segera ditindaklanjuti.

Polri juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam mengonsumsi informasi dari media sosial. Semua informasi sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu sebelum disebarluaskan agar tidak menciptakan kebingungan dan kepanikan di masyarakat.

Source link