Investigasi Polisi Tangerang terhadap Kasus Pengeroyokan Karyawan Bank Keliling

Pekerja Bank Dianiaya dan Dilecehkan oleh Rekan Kerja

Seorang karyawan bank berinisial PG (25) menjadi korban penganiayaan dan pelecehan oleh lima rekan kerjanya di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Kejadian ini berlangsung selama lebih dari lima jam pada 28-29 Juli 2026.

Penyelidikan Masih Berlangsung

Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Tri Leksono, menyatakan bahwa pihak penyidik sedang memeriksa kasus ini, termasuk memeriksa orang-orang yang terlibat. Proses penyelidikan masih berlangsung.

Kuasa hukum korban, Risman Harefa, menjelaskan bahwa peristiwa dimulai ketika kliennya mengajukan pengunduran diri dan mengembalikan aset perusahaan. Namun, korban malah ditahan dan diduga disiksa oleh rekan-rekan kerjanya.

Penganiayaan dan Pelecehan yang Dialami Korban

Menurut Risman, setelah terlapor mengonsumsi minuman beralkohol, korban menjadi korban pengeroyokan dan mengalami luka memar di seluruh tubuh. Hasil pemeriksaan medis juga menunjukkan cedera ringan di kepala yang memerlukan pemantauan lebih lanjut.

Selain kekerasan fisik, korban juga diduga mengalami pelecehan seksual dan diancam dengan senjata tajam. Aksi tersebut direkam dan disebar di media sosial oleh para pelaku. Korban berhasil melarikan diri saat para pelaku tertidur akibat minuman keras.

Lokasi kejadian terjadi di rumah yang juga menjadi kantor perusahaan tempat korban bekerja. Saat ini, korban telah dipulangkan setelah menjalani perawatan medis, meskipun kondisi fisiknya belum pulih sepenuhnya.

Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Tangerang. Harapan dari pihak korban adalah agar kepolisian menyelesaikan kasus ini sepenuhnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link