Berita  

Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang: Tersangka Terungkap






Penegakan Hukum Kehutanan: Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang Menjadi Tersangka

Penegakan Hukum Kehutanan: Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang Menjadi Tersangka

Jakarta, CNN Indonesia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan menetapkan RPS alias R (23) sebagai tersangka dalam perkara dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong di Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat.

Rantai Perdagangan Satwa Liar Dihentikan dari Hulunya

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan pentingnya memutus rantai perdagangan sejak tahap perburuan dan pengumpulan di daerah sebelum bagian tubuh satwa terkonsolidasi dan bergerak menuju jaringan distribusi yang lebih besar. Tindakan penegakan hukum tersebut harus merangkul seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan satwa liar di Indonesia.

Penindakan Terus Diperkuat dengan Strategi Lintas Wilayah

Menyadari urgensi perlindungan satwa liar, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Kerjasama lintas wilayah dan lintas negara menjadi kunci dalam memperkuat penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi.

Operasi gabungan yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat, dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada 27 Juli 2026 merupakan langkah konkret dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar. Penindakan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang memprioritaskan perlindungan satwa liar sebagai agenda utama kebijakan kehutanan.

Penangkapan RPS di Padang tidak hanya mengamankan satu karung sisik trenggiling dan 16 buah paruh burung rangkong, tetapi juga menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan tersebut.

Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar merupakan langkah penting dalam melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan.

Source link