Berita  

Istana Ungkap Kabar Terbaru tentang Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan

Kenaikan Tunjangan Pegawai Kemhan dan Prajurit TNI, Apa Alasannya?

Jakarta, CNN Indonesia — Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta prajurit TNI. Menurutnya, kenaikan ini dilakukan karena Tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan sudah lama tidak mengalami peningkatan.

Penyesuaian di Dua Instansi

Menurut Prasetyo Hadi, keputusan kenaikan Tukin tidak hanya berlaku di lingkungan Kemhan dan TNI, tetapi juga untuk tenaga pendidik di daerah 3T. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap tunjangan dan kesejahteraan bagi mereka yang mengabdikan diri di daerah-daerah sulit.

Kenaikan Tukin bagi pegawai di lingkungan Kemhan dan prajurit TNI telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Dalam penjelasan Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Ricardo menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja untuk prajurit TNI dan pegawai Kemhan.

Pelaksanaan Kebijakan

Kementerian Pertahanan telah menerima salinan peraturan tersebut dan sedang berupaya untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyesuaian ini disambut baik oleh Kemhan sebagai wujud apresiasi pemerintah terhadap reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja instansi Kemhan serta TNI.

Selain itu, Rico Ricardo juga menjelaskan bahwa besaran nilai tunjangan kinerja yang tercantum dalam peraturan tersebut disesuaikan berdasarkan jabatan, bukan hanya pangkat. Sebagai contoh, KSAD, KSAL, dan KSAU akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan, sementara pejabat dan personel lain akan menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Source link