Berita  

DPRD Gowa Selesaikan Pansus Hak Angket, Bupati Terancam Dimakzulkan

Pansus Hak Angket DPRD Gowa Rampung, Bupati Gowa Berpotensi Dimakzulkan

Makassar, CNN Indonesia — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah menyelesaikan tugas penyelidikannya. Setelah menyerahkan laporan hasil kerja dan delapan poin rekomendasi kepada pimpinan DPRD, kini nasib Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tergantung pada keputusan seluruh anggota dewan.

Proses Pasca-Selesainya Tugas Panitia Khusus

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengungkapkan bahwa setelah menyelesaikan tugasnya, proses selanjutnya berada di tangan pimpinan DPRD. Laporan tersebut akan didistribusikan kepada 45 anggota dewan untuk dipelajari. Keputusan apakah penyelidikan akan dilanjutkan ke tahap pemakzulan kini bergantung pada mayoritas suara yang dihasilkan nantinya.

Jika mayoritas anggota DPRD menyetujui, usulan resmi akan diajukan untuk melanjutkan proses tersebut. Hak untuk menyatakan pendapat merupakan tahapan politik yang dapat berujung pada pemberhentian kepala daerah.

Rekomendasi Hasil Pansus Angket

Pansus juga mengeluarkan delapan poin rekomendasi yang ditujukan kepada aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan pimpinan DPRD Gowa. Salah satu rekomendasi adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan sekolah gratis.

Selama proses penyelidikan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya datang ke sidang Pansus Hak Angket di DPRD Gowa. Namun, dia enggan menjawab pertanyaan secara langsung dan lebih memilih untuk memberikan jawaban kolektif. Beberapa kuasa hukumnya menyatakan bahwa proses pemeriksaan tidak berjalan secara adil menurut Undang-Undang.

Source link