Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya: Tersangka Korupsi Pakan Satwa

Mantan Direktur Utama PD TS KBS Tersangka Korupsi Rp10,2 M

Kejati Jatim Tetapkan Choirul Anwar Sebagai Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan Choirul Anwar (CA), mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perusahaan sebesar Rp10,2 M periode 2016-2024. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026, diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja.

Modus Operandi dan Dampak Korupsi

Choirul Anwar diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan uang anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan dan bersifat fiktif, termasuk untuk kepentingan pribadi. Penyalahgunaan anggaran tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp10,2 M. Selain itu, praktik korupsi yang dilakukan CA juga berdampak pada kondisi PD TS KBS yang tidak terawat dengan baik, bahkan menimbulkan kematian satwa akibat kelaparan.

Untuk melancarkan kejahatannya, CA menggunakan modus mark up anggaran pakan satwa dengan mengurangi jumlah pakan yang sebenarnya diberikan kepada satwa, namun melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban agar terlihat sesuai. Selain itu, Choirul Anwar merangkap beberapa jabatan strategis di perusahaan, memungkinkannya untuk dengan mudah mengambil dan membuat pertanggungjawaban fiktif penggunaan uang perusahaan.

Dampak dan Tindakan Hukum

Selain merugikan keuangan negara, korupsi yang dilakukan oleh CA juga menyebabkan fasilitas di Kebun Binatang Surabaya tidak terawat dengan baik dan menyebabkan kondisi hewan-hewan menjadi tidak sehat, kurus, dan cenderung mati. Choirul Anwar yang kini ditahan di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari, akan dihadapkan pada Pasal-Pasal UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Source link