Dugaan Kasus Pemerasan Bupati Sukahorjo: KPK Beber Konstruksi

Konstruksi Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi kasus pemerasan yang dituduhkan kepada Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), terhadap bawahannya yang berujung pada penangkapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (9/7).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (11/7).

Kronologi Kasus dan Modus Operandi

Asep menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan aduan masyarakat di lingkungan Pemkab Sukoharjo yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. ETS diduga memakai Surat Keputusan (SK) Bupati terkait insentif pajak daerah dan retribusi daerah pada BPKAD Sukoharjo untuk melakukan pemerasan di lingkungan tersebut.

Etik meminta Kepala BPKAD Pemkab Sukaharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD. Permintaan ini diduga meneruskan praktik dari Bupati sebelumnya, yang juga suami Etik.

Selama lima tahun, total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp2,93 miliar. Dia juga diduga memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengurus setoran rutin dari OPD berdasarkan petunjuknya.

Penerimaan Uang dan Penggunaannya

Selama periode tertentu, jumlah penerimaan Etik dari setoran rutin OPD dan upah pungut mencapai angka yang signifikan. Uang yang dikumpulkan oleh Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo dari OPD dan Bagian Umum Pemkab Sukoharjo digunakan untuk kepentingan pribadi Etik.

KPK akan mendalami informasi terkait pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo untuk mengungkap lebih lanjut praktik korupsi yang terjadi dalam kasus ini.

Source link