Sindikat Love Scamming Digerebek: 7 WNA dan 31 WNI Ditangkap

Jaringan Penipuan Daring Love Scamming Terbongkar di Medan

Sebuah operasi gabungan antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan penipuan daring lintas negara dengan modus love scamming yang beroperasi di Kota Medan. Penangkapan dilakukan pada 23-24 Juni 2026, di mana tujuh warga negara asing, terdiri dari enam warga negara Tiongkok dan satu warga negara Vietnam, serta 31 warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Pengungkapan Kasus

Pengungkapan kasus bermula dari informasi Polda Sumatera Utara tentang aktivitas Orang Asing di kawasan CBD Polonia, Medan. Tim gabungan melakukan penggerebekan pertama pada Selasa (23/6) di CBD Polonia, di mana ditemukan aktivitas penipuan daring sedang berlangsung. Seorang WN Tiongkok dan 31 WNI sebagai pekerja ditangkap.

Penyelidikan kemudian diperluas pada Rabu (24/6) dini hari di kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven, di mana enam WNA diduga bertindak sebagai penggerak jaringan berhasil ditangkap. Sindikat ini diduga memanipulasi identitas di berbagai platform media sosial untuk mendekati dan mengelabui korban di luar negeri, terutama pria berkebangsaan Jepang.

Tindakan Hukum

Kantor Imigrasi Medan, bersama dengan kedutaan besar Tiongkok dan Vietnam di Indonesia, berkoordinasi untuk mendeportasi ketujuh WNA dan mengajukan pencekalan selama 10 tahun sesuai dengan hukum keimigrasian. Penanganan perkara ini terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumatera Utara.

Selain penahanan terhadap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti telepon seluler, komputer, laptop, dan perangkat keras pendukung lainnya dari lokasi operasi. Hal ini menunjukkan efektivitas fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian dalam mengungkap jaringan kejahatan transnasional.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menegaskan komitmen untuk memperkuat fungsi intelijen dan pengawasan keimigrasian agar Indonesia tidak menjadi tempat yang aman bagi jaringan kejahatan transnasional. Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing untuk menjaga keamanan, kedaulatan negara, dan mencegah aktivitas kejahatan transnasional.

Source link