Berita  

Penyekapan Karyawan di Jakpus: Tudingan Curi Pelat Rp230 Juta

Jakarta, CNN Indonesia — Tiga karyawan sebuah percetakan di Senen, Jakarta Pusat menjadi korban aksi penyekapan dan penganiayaan. Kejadian tersebut dipicu oleh tudingan pencurian pelat senilai Rp230 juta. Penyekapan dilakukan oleh tersangka MML yang merupakan pemilik percetakan.

Picu Aksi Penyekapan

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menyebut bahwa tiga karyawan tersebut dituduh sebagai pelaku pencurian pelat besi yang bernilai ratusan juta rupiah. Hal ini mengakibatkan tersangka MML memerintahkan penyekapan terhadap para korban.

Korban bernama Adit Saputra dan Rafly Jaelani kemudian diminta untuk membayar uang ganti rugi. Adit Saputra membayar Rp50 juta, sedangkan Rafly Jaelani membayar Rp5 juta. Meskipun sudah membayar sejumlah uang, proses penyekapan berlanjut.

Lanjutan Penyekapan

Penyekapan terhadap korban berlangsung selama kurang lebih 21 hari. Alasan pelaku untuk terus menyekap korban adalah karena sebagian korban belum membayar uang ganti rugi. Penyelidikan dilakukan setelah aduan masuk ke call center 110 Polres Jakarta Pusat.

Saat ini, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami apakah tudingan pencurian terhadap ketiga korban tersebut benar-benar terjadi atau tidak. Proses penyidikan pun masih berlangsung intensif.

Source link