Berita  

KPK Ungkap Masih Ada Manajemen BUMN Belum Laporkan LHKPN

KPK Ungkap Masih Ada Manajemen BUMN yang Belum Laporkan LHKPN

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih terdapat sejumlah manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin usai beraudiensi dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, di Gedung KPK, Senin (29/6).

Kepatuhan Pelaporan LHKPN Masih Menjadi Sorotan

Kepatuhan pelaporan LHKPN adalah salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu. Menurut Aminuddin, per 31 Maret masih ada beberapa manajemen BUMN yang belum melaporkan LHKPN dan KPK telah mengirim surat kepada mereka untuk memberikan sanksi.

Menanggapi hal ini, Aminuddin menjelaskan bahwa ada perbedaan mekanisme pemberian sanksi antara aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan BUMN. Untuk ASN, terdapat sanksi yang telah diatur, sementara untuk BUMN, sanksinya disesuaikan dengan aturan internal perusahaan.

Wajib Lapor LHKPN, Termasuk Direksi BUMN WNA

Aminudin juga menegaskan bahwa direksi BUMN yang berstatus warga negara asing (WNA) tetap berkewajiban menyampaikan LHKPN. Meskipun merupakan WNA, namun sebagai top management di BUMN, mereka juga terkategori sebagai wajib lapor LHKPN sesuai Undang-Undang 28.

Dony, COO Danantara, berkomitmen untuk mengontrol kepatuhan pelaporan LHKPN bagi para wajib lapor. Ia menyatakan bahwa semua yang memiliki kewajiban untuk melaporkan harus patuh dan akan memimpin proses kepatuhan laporan ini secara langsung.

Source link