Polisi bebaskan massa aksi Surabaya, 4 tersangka ditetapkan

Polri Bebaskan 14 Massa Aksi di Surabaya

Polrestabes Surabaya memutuskan untuk membebaskan 14 dari 24 orang yang ditangkap sebagai bagian dari aksi #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Keputusan ini diambil setelah hasil analisis alat komunikasi mereka masih menunggu. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam lainnya terbukti positif menggunakan narkoba.

Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa keempat tersangka ditahan dan dijerat dengan pasal pengrusakan barang dan perlawanan terhadap petugas. Masing-masing tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Mereka terpengaruh oleh unggahan di media sosial, terutama dari akun Instagram berinisial BA.

Salah satu tersangka mengikuti aksi setelah melihat ajakan di media sosial yang berisi tulisan mengajak warga Surabaya untuk turun ke jalan. Adanya kiriman serupa di Instagram menjadi pemicu keterlibatan tersangka lainnya dalam aksi memblayer knalpot motor di depan Grahadi.

Enam Orang Positif Gunakan Narkoba

Selain itu, enam orang dari total yang ditangkap dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu setelah menjalani tes urine. Mereka saat ini sedang menjalani asesmen bersama BNN Kota Surabaya. Selama proses ini, polisi juga terus mendalami informasi dari handphone yang mereka bawa sebagai upaya untuk menguraikan jaringan yang terlibat dalam aksi tersebut.

Dari latar belakang keempat tersangka, terungkap bahwa mereka bukan merupakan mahasiswa, melainkan karyawan dan kuli dari wilayah Surabaya dan Gresik.

Reaksi Koordinator Badan Pekerja

Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir, mencatat adanya inkonsistensi dalam penjelasan pihak kepolisian terkait pembebasan 14 orang dari 24 tahanan. KontraS juga mendampingi seorang ABH berusia 16 tahun yang belum akan mendaftar SMA dan kini ditempatkan di shelter Dinas P3A.

Sementara itu, LBH Surabaya juga mengalami kendala saat memberikan pendampingan hukum kepada massa aksi yang ditahan, hingga berpotensi melanggar hak untuk memperoleh pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan.

Source link