Sony Sonjaya Ungkap Kekecewaan Atas Penolakan Permohonan JC
Jakarta, CNN Indonesia — Krisna Murti, pengacara mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, angkat suara terkait penolakan permohonan justice collaborator (JC) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Krisna Murti: Hanya Ingin Ungkap Fakta Korupsi MBG
Krisna menyatakan kekecewaannya atas keputusan jaksa yang menolak permohonan kliennya. Menurutnya, Sony memiliki niat baik untuk mengungkap tokoh-tokoh besar yang terlibat dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Krisna, penyidik seharusnya memberikan ruang bagi Sony untuk memberikan informasi yang bisa membongkar kasus korupsi MBG itu. Sony telah menyampaikan sejumlah nama terlibat dan siap memberikan bukti yang valid.
Walau begitu, Krisna mengaku pihaknya tetap menghormati keputusan jaksa. Mereka akan membahas langkah hukum lanjutan untuk klien mereka, Sony.
Rencana Hukum Lanjutan setelah Penolakan JC
Sony Sonjaya dan tim kuasa hukumnya akan bersiap mengambil langkah hukum setelah permohonan JC resmi ditolak, termasuk memperjuangkan haknya untuk mendapatkan JC dan perlindungan dari LPSK.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan alasan di balik penolakan permohonan JC tersebut. Pertimbangan utama termasuk fakta bahwa Sony dianggap pelaku utama dalam kasus SPPG, dan hingga saat ini belum mengakui perbuatannya.
Sony juga harus mengakui perbuatannya sebagai syarat diterimanya JC, yang belum terpenuhi dalam pemeriksaan terakhir.












