Rangkaian Sidang Perdana Tifa Kasus Ijazah Jokowi di PN Jaktim

PN Jakarta Timur Bakal Gelar Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu Jokowi

2 Juli 2026, Jakarta – Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sementara sidang perkara KMRT Roy Suryo Notodiprojo akan menyesuaikan dengan agenda Praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Sidang Pertama Kasus Tifa

Humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan, menyatakan bahwa sidang pertama perkara Tifauziah Tyassuma akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim. Majelis hakim yang akan menangani kasus ini adalah Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Pelimpahan Tersangka

Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah penangkapan keduanya pada Jumat (19/6) pekan lalu. Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan dan pelimpahan ini merupakan bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Roy dan Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati setelah penangkapan. Keduanya direkomendasikan untuk perawatan inap guna menjaga kondisi kesehatan stabil. Meskipun tidak ditahan, baik Roy maupun Tifa harus wajib lapor satu kali dalam seminggu.

Roy telah mendaftarkan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji proses hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan keduanya, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Source link