Kejati Jabar Periksa Wabup Indramayu Sebagai Tersangka Korupsi DPRD

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi di Kejati Jabar

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memeriksa Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022-2025. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat panggilan yang telah disampaikan kepada tersangka.

Pemeriksaan Pertama Kali

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan kali pertama Syaefudin diperiksa sebagai tersangka setelah sebelumnya tidak memenuhi dua panggilan penyidik. Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain yang merupakan pejabat di Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu, yaitu berinisial IM dan AF.

Nilai Kerugian Negara Mencapai 18 Miliar Rupiah

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar. Nur Sricahyawijaya menyatakan bahwa kasus ini terus didalami melalui pemeriksaan terhadap para tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus. Kejati Jabar belum membocorkan secara rinci modus operandi maupun kronologi perkara yang melibatkan ketiga tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

Kejati Jawa Barat kini tengah mengusut lebih lanjut kasus ini untuk membawa keadilan dan menegakkan hukum. Pembahasan lebih lanjut mengenai tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di Daerah ini masih menarik perhatian publik dan menjadi sorotan utama dalam agenda penegakan hukum di Indonesia.

Sumber: CNN Indonesia

Source link