Berita  

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Uang Rp520 Juta

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Uang Rp520 Juta dengan Modus Pecah Kaca di Sumsel

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap dua pelaku pencurian uang senilai Rp520 juta dengan modus pecah kaca mobil. Kasus ini terjadi di salah satu kantor bank swasta di Sekayu, Musi Banyuasin. Aksi tersebut dilakukan ketika korban memarkir kendaraannya dan menyimpan uang hasil transaksi di dalam mobil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Johannes Bangun, menyebut bahwa aksi pencurian ini dilakukan oleh empat pelaku. Dua di antaranya berhasil ditangkap, sedangkan dua lainnya masih dalam DPO dan terus diburu. Pelaku menggunakan alat pemecah kaca khusus untuk melancarkan aksi mereka.

Modus Operandi dan Penangkapan

Berdasarkan hasil penyidikan, kelompok pencuri ini mengawasi aktivitas nasabah di area perbankan dan memilih target yang membawa uang tunai dalam jumlah besar. Mereka menggunakan alat pemecah kaca khusus yang diperoleh secara daring untuk melancarkan aksi mereka.

Pelaku ZS berhasil ditangkap di Palembang setelah menerima bagian dari uang yang dicuri. Tersangka tersebut telah dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Tim kepolisian juga sedang mengungkap kemungkinan keterkaitan jaringan pencurian ini dengan kasus serupa di wilayah lain. Diharapkan dengan penangkapan ini, kasus pencurian di wilayah tersebut dapat terungkap dan pelaku lain dapat ditangkap. Polisi terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman kriminal.

Source link