Berita  

Kejagung Dalami 26 Nama Terduga Korupsi MBG

Kejaksaan Agung Segera Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan rencananya untuk memeriksa eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan ini dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.

Penyidikan Lebih Dalam Terhadap Korupsi Program MBG

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Sony dilakukan untuk mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan,” ujar Syarief kepada wartawan pada Minggu (14/6).

Selain pemeriksaan terhadap Sony, Kejagung juga tengah meneliti 26 nama yang disebut oleh Sony terlibat dalam kasus korupsi program MBG. Sebab, Sony belum menyerahkan alat bukti yang dimilikinya kepada penyidik untuk memperkuat kesaksiannya.

“Itu (26 nama) sedang kami teliti, kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua. Nanti akan kami panggil, kami periksa saudara SS yang mengajukan JC,” ungkap Syarief.

Pemeriksaan Selanjutnya oleh Penyidik Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Sony akan dilakukan oleh penyidik pada pekan depan. Namun, dia tidak merinci tanggal pasti pemeriksaan tersebut.

“Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya,” jelas Anang.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Kelima tersangka tersebut terdiri dari eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Penyidikan terhadap program MBG mengungkap bahwa program tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, dan banyak yayasan yang sejatinya tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selain itu, terdapat peningkatan harga pengadaan barang yang mengakibatkan kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Barang-barang yang terdapat dalam kasus korupsi ini antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

Sumber

Source link