Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 80 laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.
Menurut Anggota KY, Abhan Misbah, dari laporan yang diterima, sebagian besar berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Tujuh perkara dari ratusan laporan yang masuk telah diproses hingga tahap Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Lima hakim akhirnya terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Peningkatan Kesejahteraan dan Integritas Hakim
Pemerintah telah melakukan peningkatan kesejahteraan hakim dengan menaikkan gaji hingga 280 persen. Namun, Abhan menekankan bahwa peningkatan ini harus diiringi dengan peningkatan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Hakim dituntut untuk menghasilkan putusan yang berkualitas dan menjunjung tinggi integritas. Abhan menegaskan bahwa pelanggaran apa pun akan berhadapan dengan sanksi tegas, termasuk pemecatan dan hukuman pidana.
Tren Permohonan Eksaminasi Terhadap Putusan Hakim
Abhan juga memberikan sorotan terkait dengan meningkatnya permohonan eksaminasi terhadap putusan hakim. Menurutnya, tren ini merupakan perkembangan positif karena dapat menjadi instrumen untuk mengukur kualitas putusan dan kinerja hakim. Ke depan, kualitas putusan hakim, beserta hasil dan tingkat eksaminasi perkara, akan menjadi indikator penting dalam proses promosi hakim.
Demikian perkembangan terbaru terkait laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diterima oleh Komisi Yudisial. Semua pihak, termasuk para hakim, diharapkan untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kualitas dalam menjalankan tugas demi terciptanya keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia. (Penulis: TIS / Editor: TIS)












