Berita  

Alasan Kejagung Tidak Sita Seluruh Motor Listrik BGN: Analisis Era Dadan

Kejaksaan Agung Tidak Sita Motor Listrik dalam Proyek Pengadaan BGN

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menyita motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp1 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN) era kepemimpinan Dadan Hindayana. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan alasan tersebut karena barang-barang tersebut sudah tersebar di berbagai wilayah dan sudah digunakan masing-masing daerah.

Proses Pencarian Barang Bukti Terus Dilakukan

Sementara itu, terkait dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek tersebut, Kejaksaan Agung masih menunggu hasil audit yang pasti. Meskipun demikian, proses pencarian barang bukti terus dilakukan oleh tim penyidik di sejumlah lokasi. Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka pada Rabu (3/6).

Kasus Pengadaan Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun, pemenang vendor diduga tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup. Selain motor listrik, ditemukan dugaan mark-up pada pengadaan sejumlah barang lainnya di program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak mendukung operasional pelaksanaan secara langsung.

Kejagung juga menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), menyebabkan pengadaan barang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

Source link