Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Banding Migor Marcella Santoso

Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa Migor

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap advokat Marcella Santoso dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Langkah ini diambil setelah Marcella Santoso terlebih dahulu mengajukan kasasi.

Kejagung Hormati Putusan Banding

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, menyampaikan bahwa Kejagung menghormati putusan banding namun menilai masih ada beberapa poin dalam surat tuntutan yang belum dipertimbangkan dengan baik oleh majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jeffry menjelaskan, “Ada beberapa alasan pokok pengajuan kasasi… khususnya terkait pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat.”

Penekanan Kejagung terhadap Barang Bukti Aset dan Uang Pengganti

Kejagung juga memberikan sorotan terhadap putusan banding terkait barang bukti aset dan uang pengganti. Mereka berpendapat bahwa aset hasil tindak pidana seharusnya disita untuk negara tanpa mengurangi beban uang pengganti.

“Pembayaran uang pengganti ini merupakan bentuk pemulihan kerugian dari akibat tindak korupsi yang bersifat tersendiri. Aset yang merupakan hasil dari tindak pidana juga harus dirampas untuk negara,” ujar Jeffry.

Marcella Santoso awalnya dijatuhi vonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak goreng. Namun, hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut bahwa Marcella dan suaminya menerima suap sebesar US$4 juta atau setara Rp60 miliar untuk pengurusan vonis lepas perkara migor. Mereka dinyatakan bersalah atas pelanggaran beberapa pasal UU Tipikor dan UU tentang Pencegahan Pencucian Uang.

Demikianlah informasi terkini mengenai kasus Marcella Santoso dan langkah Kejagung dalam mengajukan kasasi terhadap putusan banding. Kedepannya, kita tunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dalam proses hukum selanjutnya.

Source link