Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SD di Makassar
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SD berusia 12 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan. Jasad korban ditemukan di tumpukan sampah di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tallo.
Rencana Perencanaan Aksi Bejat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku yang berinisial IK (19) telah merencanakan aksi keji terhadap korban. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menyebut bahwa pelaku telah memetakan situasi, mencari ruangan kosong, dan mengetahui tindakan apa yang akan dilakukannya. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan sudah masuk dalam kategori perencanaan.
Arya mengungkapkan bahwa korban awalnya dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Selasa malam karena tidak berada di rumah seperti biasanya. Setelah pencarian yang dilakukan keluarga hingga dini hari, korban akhirnya ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kosong pada Rabu dini hari.
Penyebab Kematian dan Tindak Pidana
Menurut Arya, korban ditemukan dalam keadaan tanpa busana dan kepala korban tertimpa oleh bangkai televisi. Pelaku diduga telah memperkosa dan melakukan penganiayaan berat terhadap korban yang menyebabkan kematian. Hasil autopsi akan menjadi penentu penyebab pasti kematian korban.
IK, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SD di Makassar kini dijerat dengan Pasal 459 dan subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati.
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
Saat dilakukan proses olah TKP di lokasi kejadian, pelaku berusaha mengalihkan perhatian petugas dengan membuat keributan. Namun, gerak geriknya yang mencurigakan membuat petugas yakin bahwa IK adalah pelaku penganiayaan terhadap korban.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan proses hukum bagi pelaku.












