Operasi Penyamaran Bareskrim Polri di Hotel Jakbar Ungkap Peredaran Narkoba
Jakarta, 14 Mei 2020 — Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika yang telah beroperasi selama 12 tahun di dua hotel di kawasan Jakarta Barat (Jakbar). Kasus ini terkuak setelah tim dari Bareskrim Polri melakukan operasi penyamaran untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang ada di dua hotel tersebut.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Operasi yang dipimpin oleh tim gabungan Kasubdit IV dan Kasatgas NIC tersebut berhasil menangkap beberapa tersangka utama serta menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, ditemukan 5 butir ekstasi dan 6 vape mengandung etomidate pada seorang wanita bernama Mami Dania alias Tania. Selain itu, sejumlah pengunjung di hotel juga berhasil diamankan dengan barang bukti narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi total 14 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Mulai dari penyedia, penghubung, hingga kurir narkoba, semuanya terlibat dalam sindikat ini.
Transaksi dan Peredaran Narkoba
Dikutip dari Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, selama 12 tahun beroperasi, diperkirakan sekitar 328.500 hingga 657.000 butir ekstasi telah dijual dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, sejumlah vape etomidate juga diperkirakan telah mengalir sebanyak 21.900 hingga 54.750 unit senilai puluhan miliar rupiah.
Kasus pengungkapan peredaran narkoba di hotel tersebut merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika masih terus beroperasi di tengah masyarakat. Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bahwa hukum akan tetap berlaku bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.










