Mantan Menteri Pendidikan Dituduh Korupsi Program Chromebook
Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, dihadapkan pada tuntutan hukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tuntutan ini disampaikan oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
Nadiem Anwar Makarim Dinilai Merugikan Keuangan Negara
Nadiem dituduh merugikan keuangan negara terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun 2020-2022. Menurut jaksa penunjukan Chromebook tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga tidak memberikan manfaat yang diinginkan.
Tuntutan Pidana dan Uang Pengganti
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Nadiem membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 9 tahun penjara.
Nadiem bersama staf khusus Jurist Tan dan Ibrahim Arief disebut terlibat dalam penunjukan Chromebook yang dinilai merugikan keuangan negara serta tidak sesuai dengan prinsip pengadaan yang seharusnya.
Dalam persidangan, Nadiem dinilai tidak memberikan keterangan dengan jelas dan dianggap berbelit-belit. Pidana korupsi yang dituduhkan padanya merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan.
Vonis bagi Terdakwa Lainnya
Sejumlah terdakwa lain dalam kasus ini, seperti Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sudah mendapatkan vonis bersalah dengan pidana penjara serta denda. Mereka dihukum atas keterlibatan dalam pengadaan yang tidak sesuai dan merugikan keuangan negara.










