MK Tolak Gugatan Uji Materiil UU IKN
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam sidang ini, MK menegaskan bahwa Jakarta saat ini masih berperan sebagai Ibu Kota Indonesia.
Alasan Penolakan Gugatan
Dalam gugatan tersebut, terdapat perbedaan penafsiran antara norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Hal ini dianggap dapat menyebabkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintahan.
MK menegaskan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara harus didasarkan pada Keputusan Presiden. Hingga saat ini, keputusan tersebut belum pernah ditetapkan, sehingga Jakarta masih memegang peran sebagai Ibu Kota Negara.
Konsekuensi Pemindahan Ibu Kota Negara
Pemohon gugatan, Zulkifli, berpendapat bahwa keberlakuan UU IKN telah menciptakan kekosongan status ibu kota negara yang menimbulkan kondisi disharmoni horizontal di dalam struktur ketatanegaraan. Sebagai negara hukum, keberadaan ibu kota negara dianggap sebagai unsur fundamental yang harus tetap jelas dan pasti.
Menurut MK, tanpa penetapan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota negara, peran Jakarta sebagai Ibu Kota Negara RI tetap terjaga. Oleh karena itu, MK menilai gugatan yang diajukan tidak beralasan berdasarkan pertimbangan hukum yang ada.










