Berita  

Hary Tanoe Ajukan Banding Denda Rp531 M ke Jusuf Hamka

Hary Tanoe Ajukan Banding Terkait Putusan Denda Rp531 Miliar

Sebuah perkara yang melibatkan pengusaha dan pendiri Partai Perindo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe, serta PT MNC Asia Holding, Tbk kembali mencuat setelah keduanya resmi mengajukan banding terkait denda sebesar Rp531 miliar yang harus dibayarkan kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Putusan PN Jakarta Pusat Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Hary Tanoe dan MNC untuk membayar denda tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Status permohonan banding tersebut telah diterima dan menjadi langkah hukum yang diambil oleh pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, Hary Tanoe dihukum membayar denda sejumlah Rp531 miliar kepada perusahaan jalan tol CMNP berdasarkan putusan perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, Tbk terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian.

Rencana MNC Group Tempuh Seluruh Upaya Hukum

Sementara itu, Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan seluruh upaya hukum yang tersedia demi mencapai keadilan. Upaya banding menjadi langkah pertama yang akan diambil, bahkan tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan hingga kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) untuk memastikan kepastian hukum dalam perkara tersebut.

Source link