Prabowo Terbitkan Perpres Satgas Mitigasi PHK: Langkah Penting untuk Kesejahteraan Buruh

Prabowo Terbitkan Perpres Terkait Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja

Jakarta, CNN Indonesia — Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Hal ini disampaikan oleh Prabowo dalam acara Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monas, Jakarta.

Perlindungan Kepentingan Buruh

Saat berpidato, Prabowo menegaskan komitmennya untuk membela kepentingan buruh yang terancam pemutusan hubungan kerja. Dengan pembentukan Satgas ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026, negara akan melindungi tenaga kerja yang terkena dampak PHK.

Prabowo menyatakan kesiapan negara untuk mengambil alih dalam memastikan perlindungan bagi tenaga kerja yang terdampak. Negara akan kuat dan siap untuk membela rakyat Indonesia dari ancaman yang muncul.

Kondisi Global dan Ketahanan Nasional

Prabowo juga menyoroti kondisi global yang penuh ketidakpastian ekonomi dan krisis di berbagai negara. Meskipun demikian, ia melihat bahwa Indonesia masih relatif aman dibandingkan dengan negara lain yang sudah menghadapi krisis.

Lebih lanjut, Prabowo menekankan pentingnya ketahanan nasional, terutama dalam sektor pangan dan energi, sebagai faktor krusial dalam menjaga stabilitas ekonomi. Dia mengungkapkan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada pangan dan sedang menuju kemandirian energi dalam beberapa tahun mendatang.

Dengan langkah-langkah konkret seperti pembentukan Satgas dan peningkatan ketahanan nasional, Prabowo berharap Indonesia dapat terus berkembang dan menghadapi tantangan dengan lebih baik di masa depan. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan jaminan keberlangsungan kerja dan kesejahteraan bagi buruh di negeri ini.

Source link