Polda Sumatera Selatan telah berhasil membongkar sindikat peretasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Prabumulih dengan kerugian mencapai hampir Rp1 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari laporan pihak sekolah terkait upaya akses ilegal terhadap sistem website SIBOS SMA Negeri 2 Prabumulih.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa peretasan dan pencurian dana pendidikan dilakukan dalam dua tahap. Pelaku berhasil meretas sistem dan menarik dana BOS secara ilegal sebesar Rp344.802.770 pada 17 Desember 2025. Kemudian, pada 20 Januari 2026, sindikat tersebut kembali membobol sistem dan menguras dana sebesar Rp598 juta dari total dana masuk sebesar Rp637,5 juta.
Total dana BOS yang dicuri oleh sindikat mencapai Rp942,8 juta. Pelaku menggunakan metode brute force untuk membobol sistem keamanan website dan memindahkan dana pendidikan ke rekening penampung yang telah disiapkan. Empat pelaku telah ditangkap di wilayah Palembang dan Ogan Komering Ilir (OKI). Namun, penyidik masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini menjadi prioritas karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk pendidikan anak-anak. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat 1 KUHP. Selain itu, pada saat penggerebekan, tiga dari empat tersangka diketahui tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu.






