Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga melakukan pemerasan terhadap satuan kerja di lingkungan pemerintahan kabupaten tersebut untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) sejak Lebaran 2025. Informasi ini muncul setelah AUL ditangkap bersama dengan tersangka lainnya pada 13 Maret. Selama pemeriksaan intensif, KPK menemukan bahwa praktik ini bukan hanya terjadi untuk tahun 2026, tetapi juga telah berlangsung sejak tahun 2025.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, praktik pemerasan ini tidak terdeteksi sebelumnya oleh KPK atau pihak lain. Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat mengenai perintah AUL kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang guna THR pribadi dan eksternal. Proses ini melibatkan beberapa pejabat di Kabupaten Cilacap dan berakhir dengan penangkapan serta pemeriksaan intensif terhadap mereka.
Pada 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetor uang sebesar Rp610 juta sebagai permintaan dari Bupati AUL. Meskipun pencapaian target masih belum optimal, sejumlah uang itu telah dikemas untuk diberikan kepada pihak eksternal. Saat ini, KPK telah menetapkan AUL dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan beberapa pejabat lainnya juga turut ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.






