Berita  

Respons Vonis Bebas 3 Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan

Sejumlah pihak menyambut dengan positif vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi, yaitu Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih. Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyatakan apresiasi terhadap keputusan bebas mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dari tuduhan perintangan penyidikan terkait korupsi CPO, timah, dan impor gula. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menekankan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan penegakan Undang-Undang Pers serta mekanisme etik untuk menyelesaikan sengketa pers.

Ia juga mengapresiasi pertimbangan hakim yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi yang dilakukan Iwakum. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan perlunya menjaga kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dihormati. Iwakum memberikan pandangan bahwa batas antara kritik, pemberitaan, dan perintangan penyidikan harus dibedakan dengan jelas.

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) mengapresiasi keputusan bebas terhadap advokat Junaidi Saibih. DPP AAI memberikan penegasan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Junaidi merupakan bagian dari pelaksanaan profesi advokat yang dijamin oleh hukum. Hal ini juga ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa praktik advokat harus dilindungi dan tidak boleh disalahartikan sebagai obstruction of justice.

Selain itu, advokat dari VISI LAW OFFICE, Donal Fariz, juga menilai putusan bebas untuk Junaedi dan Tian Bachtiar sudah tepat. Keputusan hakim didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan tidak adanya unsur penghalangan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor. Donal menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi advokat dan jurnalis dalam menjalankan tugas nonlitigasi mereka. Putusan ini dianggap sebagai langkah positif bagi praktik profesi advokat dan jurnalis untuk mendapatkan pengakuan hukum dan perlindungan yang layak.

Source link