Pertimbangan Sidang Putusan Delpedro dkk: Jumat 6 Maret

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera membacakan putusan dalam kasus dugaan penghasutan yang melibatkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya pada Jumat (6/3) mendatang. Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri mengumumkan jadwal tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu (4/3). Selain Delpedro, terdakwa lain dalam kasus ini adalah admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Hakim menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan setelah salat Jumat jam dua. Mereka semua dihadapkan pada tuntutan pidana 2 tahun penjara atas tuduhan melakukan penghasutan secara elektronik terkait dengan demonstrasi pada Agustus 2025 yang menyebabkan kericuhan. Jaksa menyebut bahwa terdakwa telah menggunakan media sosial, terutama Instagram, untuk menyebarkan informasi provokatif dan konfrontatif kepada publik selama demonstrasi tersebut.

Konten yang dibuat oleh para terdakwa dianggap merusak dan memicu kerusuhan. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun bagi Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Mereka didakwa melanggar beberapa pasal Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perlindungan anak.

Pengadilan menjadwalkan pembacaan putusan pada Jumat untuk mengakhiri proses hukum ini. Semua terdakwa diharapkan menerima keputusan hakim mengenai kasus dugaan penghasutan yang dipimpin oleh Direktur Lokataru Foundation.

Source link